IBADAH QURBAN DIMASA PANDEMI
#Siap selamat dari Corona ala Semaki
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibasy yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil bahwa ibadah kurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
Dalam tulisan ini yang akan dibaas adalah tata cara menjaga diri dari pandemi dalam pelaksanaan qurban sebagaimana tagline kita #Siap Selamat dari Corona ala Semaki. Dalam pelaksanaan ibadah qurban ada beberapa kegiatan yang menjadi prosesi qurban. Terlepas dari pemilihan dan pembelian hewan qurban masih ada takbir, sholat ied dan penyembelihan hewan qurban.
SHOLAT IED DIMASA PANDEMI
Takbir dimasa pandemic seyogyanya diselenggarakan di masjid atau tempat-tempat yang akan digunakan sebagai lokasi sholat ied. Tata cara takbir dimasa pandemi tentunya tetap menjalankan protocol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Tata cara penyemprotan desinfectan di lokasi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer sebelum memasuki lokasi, menjaga jarak menjadi hal yang harus selalu dijaga. Kegiatan takbir keliling sangat tidak direkomendasikan karena berpotensi kerumunan dan melanggar ketentuan jaga jarak antar personil.
Kegiatan sholat ied juga perlu diperhatikan kepatuhan terhadap protocol kesehatan yang berlaku. Imam dan khatib dari lingkungan sendiri dan tidak menerima jamaah dari luar wilayah. Penyemprotan desinfectan lokasi sholat ied sebelum dan sesudah kegiatan wajib dilaksanakan untuk sterilisasi lokasi. Penyediaan beberapa tempat cuci tangan, thermo gun dan handsanitizer menjadi perlengkapan yang harus disediakan. Sementara alas untuk sholat sebaiknya membawa sendiri dari rumah masing-masing jamaah. Jamaah sebaiknya sudah siap sholat sedari rumah, wudhu juga dilakukan di rumah, sehingga tidak ada antrian di tempat sholat. Pelaksanaan khotbah sholat ied sebisa mungkin dipersingkat. Waktu ideal untuk khotbah antara 10-15 menit.
PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban, hewan yang akan digunakan untuk ibadah kurban adalah ternak lokal yang telah memenuhi sesuai kriteria syariah Islam yaitu: a) sehat; b) tidak cacat, seperti: buta, pincang, patah tanduk, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga; c) tidak kurus; d) berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap 2 (dua) buah dengan bentuk dan letak yang simetris; dan e) cukup umur yaitu untuk sapi/kerbau diatas 2 (dua) tahun dan kambing/domba diatas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Penerapan protokol kesehatan pada saat penyembelihan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan/handsanitizer, menghindari kerumunan tetap harus dilakukan pada saat penyembelihan hewan qurban. Screening dengan thermogun juga harus dilakukan untuk mengetahui kondisi petugas.
Penyembelihan hewan qurban selain penataan tempat dan lokasi penyembelihan yang biasanya disiapkan sehari sebelumnya ada 3 kegiatan yakni penyembelihan, pemotongan daging dan distribusi. Ketiga kegiatan ini seyogyanya dilakukan secara bertahap oleh masing masing tim. Kelompok/tim Penyembelihan yang melakukan penyembelihan merupakan kelompok yang pertama hadir dan melakukan aktivitasnya. Tugas kelompok ini menyembelih hewan qurban, menguliti, menimbang dan memotong potongan besar sampai membersihkan jeroan. Saat tim ini bekerja maka tim pemotongan dan tim distribusi belum perlu hadir di lokasi. Setelah tim penyembelihan selesai melaksanakan tugasnya selanjutnya meninggalkan lokasi pemotongan hewan qurban dan digantikan tim pemotongan. Tugas tim ini memotong daging menjadi bagian-bagian kecil dan mengemas sesuai kebutuhan sampai dengan menata sesuai rencana distribusi.
Setelah selesai mengemas dan menata daging kurban sesuai rencana distribusi, maka Tim Pemotongan meninggalkan lokasi dan dilanjutkan oleh tim distribusi. Pada saat tim distribusi datang maka tim pemotongan hanya koordinatornya saja yang berada di lokasi untuk menyerahkan hasil pekerjaannya kepada tim distribusi. Selanjutnya tim distribusi menjalankan tugasnya yakni mengantar daging qurban kepada yang berhak menerima. Distribusi daging qurban dimasa pandemic dilakukan oleh panitia yang mengantar kepada penerima, bukan penerima yang datang mengambil ke tempat pemotongan hewan qurban, hal ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan yang potensi terjadi penularan covid-19. (SURYA-A0216)