Rencana Strategis  adalah suatu dokumen Perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam jangka menengah sehubungan dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah serta diikuti dengan memperhitungkan perkembangan lingkungan strategis. 

Rencana Strategis Perangkat Daerah berfungsi sebagai acuan apa yang akan dicapai pada 5 tahun mendatang dan bagaimana cara mencapainya setiap tahunnya serta target-target apa yang ingin diwujudkan setiap tahapan satu tahunnya untuk mencapai tujuan 5 tahunan. Oleh Karena itu perencanaan tahunan atau Rencana Kerja (Renja) tahunan merupakan turunan dari tahapan renstra per tahun. Maka penyusunan Rencana Kerja Tahunan tidak boleh lepas dari Renstra yang telah disusun sebelumnya.

Untuk lebih lengkapnya dokumen Rencana Strategis Kecamatan Umbulharjo tahun 2017 - 2022 dapat di unduh di : 

 

Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Umbulharjo Tahun 2019 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019. Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut diatas Rencana Kerja (RENJA) sementara ini disusun dengan masih mengacu pada Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Umbulharjo Tahun 2017 – 2022.