Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kemantren Dan Kelurahan

 

Bagan Susunan Organisasi Kelurahan

Kedudukan Kelurahan

Kelurahan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Mantri Pamong Praja. Kelurahan dipimpin oleh Lurah.

 

Tugas Dan Fungsi Kelurahan

Kelurahan mempunyai tugas membantu Kemantren dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, pelayanan,informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan. Kelurahan Mempunyai fungsi membantu Kemantren dalam melaksanakan:

  1. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  2. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketentraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  5. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan;
  6. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, danperlindunganmasyarakat;
  7. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahanyangdilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinansesuaidengan kewenangan Kelurahan;
  9. pelaksanaan sebagian kewenangan Mantri Pamong Praja yang dilimpahkan kepada Lurah;
  10. pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaandi tingkatKelurahan;
  11. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Kelurahan;
  12. pembinaan dan pengoordinasian penyelenggaraan tugas danfungsikelompok jabatan fungsional pada Kelurahan;
  13. pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan kearsipan danperpustakaanKelurahan;
  14. pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistempengendalianinternal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;
  15. pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaanpadaKelurahan
  16. pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, danpenyusunan laporan pelaksanaan tugas Kelurahan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Susunan Organisasi Kelurahan

  1. Lurah;
  2. Sekretariat;
  3. Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban;
  4. Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  6. Kelompok jabatan fungsional

 

  1. Lurah

Tugas Lurah:

Membantu Kemantren dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pelayanan, informasi dan pengaduan, perekonomian, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan.

Fungsi Lurah:

  1. penyelenggaraan perencanaan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum, pelayanan, informasi, pengaduan, perekonomian pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  2. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, ketenteraman, dan ketertiban umum pada tingkat Kelurahan;
  3. penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan pembangunan pada tingkat Kelurahan;
  4. penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  5. penyelenggaraan pembinaan teknis kelembagaan pemberdayaan masyarakat pada tingkat Kelurahan;
  6. pengoordinasian upaya ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat;
  7. pengoordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/unit kerja di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan Kelurahan

 

  1. Sekretaris

Tugas Sekretaris Lurah:

Membantu Lurah dalam menyelenggarakan kesekretariatan Kelurahan.

Fungsi Sekretariat Lurah:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Sekretariat;
  2. pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Kelurahan;
  3. membantu Lurah dalam pengoordinasian program kegiatan seksi;
  4. pengelolaan administrasi perkantoran dan persuratan Kelurahan;
  5. pelaksanaan penyelenggaraan kerumahtanggaan Kelurahan;
  6. pelaksanaan pengelolaan aset Kelurahan;
  7. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan Kelurahan;
  8. pelaksanaan pengelolaan kearsipan Kelurahan;
  9. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Sekretariat Kelurahan;
  10. pelaksanaan fasilitasi kehumasan Kelurahan;
  11. pelaksanaan fasilitasi publikasi dan dokumentasi Kelurahan;
  12. fasilitasi kelompok jabatan fungsional Kelurahan;
  13. pengelolaan administrasi kepegawaian Kelurahan;
  14. penyiapan bahan pengembangan kapasitas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kelurahan;
  15. fasilitasi dan koordinasi penyusunan dan pelaporan ketatalaksanaan;
  16. pelaksanaan pengelolaan keuangan Kelurahan;
  17. pelaksanaan pengelolaan akuntansi dan pencatatan aset Kelurahan;
  18. fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Kelurahan;
  19. fasilitasi dan koordinasi penyusunan perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Kelurahan;
  20. fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan Kelurahan;
  21. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Sekretariat Kelurahan;
  22. fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelurahan;
  23. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat Kelurahan;
  24. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Kelurahan; dan
  25. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

  1. Kepala Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban

Tugas:

Melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelurahan dibidang pemerintahan, ketenteraman, ketertiban, pelayanan, informasi dan pengaduan.

Fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Seksi Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban;
  2. fasilitasi dan pengoordinasian penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  3. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  4. pelaksanaan Tugas Pembantuan di bidang pemerintahan, ketenteraman, ketertiban, pelayanan, informasi, dan pengaduan;
  5. penyusunan dan pelaporan data profil dan data monografi Kelurahan;
  6. fasilitasi  pelaksanaan  penguatan  kapasitas  kelembagaan
  7. rukun tetangga,  rukun  warga,  pengurus  kampung  dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
  8. pelaksanaan sosialisasi dan fasilitasi pemilihan kepengurusan rukun tetangga, rukun warga, pengurus kampung dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan;
  9. pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
  10. pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan sesuai kewenangan Kelurahan;
  11. pelaksanaan pelayanan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  12. pengelolaan informasi dan pengaduan di Kelurahan;
  13. pelaksanaan kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kelurahan;
  14. pengoordinasian  dan fasilitasi pemberdayaan potensi perlindungan masyarakat;
  15. fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan pembinaan kerukunan warga;
  16. pelaksanaan pengamanan kantor dan barang inventaris di Kelurahan;
  17. pelaksanaan Tugas Pembantuan operasional yang berkaitan dengan penanggulangan bencana 

 

  1. Kepala Seksi Perekonomian dan Pembangunan

Tugas:

Melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelurahan dibidang perekonomian dan pembangunan.

Fungsi:

  1. perencanaan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  2. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembinaan kewilayahan di bidang perekonomian dan pembangunan;
  4. pelaksanaan kegiatan perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan sarana prasarana di wilayah Kelurahan;
  5. fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelimpahan sebagian tugas Mantri Pamong Praja kepada Lurah di bidang perekonomian dan pembangunan;
  6. membantu Kemantren dalam pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  7. pelaksanaan pengelolaan arsip Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  8. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  9. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  10. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Perekonomian dan Pembangunan; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Tugas:

Melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kelurahan dibidang pemberdayaan masyarakat.

Fungsi:

  1. penyusunan perencanaan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  2. pengoordinasian usulan musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  3. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
  4. pelaksanaan pembinaan teknis Lembaga Kemasyaraktan Kelurahan;
  5. pelaksanaan fasilitasi kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
  6. fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan kepemudaan, olah raga, kesenian, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, sosial, keagamaan, kesehatan, dan pendidikan;
  7. fasilitasi kegiatan penanggulangan permasalahan sosial di wilayah Kelurahan;
  8. fasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelimpahan tugas Mantri Pamong Praja kepada Lurah di bidang pemberdayaan masyarakat;
  9. membantu Kemantren dalam pengoordinasian pelaksanaan sebagian urusan keistimewaan di tingkat Kelurahan sesuai dengan bidang tugasnya;
  10. pelaksanaan pengelolaan arsip Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  11. pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya   pemerintahan   pada   Seksi   Pemberdayaan Masyarakat;
  12. pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Seksi Pemberdayaan Masyarakat;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
  14. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional

 

  1. Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi tugas dan fungsi berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  2. Kelompok Jabatan Fungsional pada Kelurahan berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pejabat Pengawas.